Berita
Pemeriksaan Setempat di Desa Lalonggasu
Menilik Langsung Objek Sengketa demi Keadilan yang Nyata ⚖️
Hari ini, Pengadilan Negeri Andoolo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Adl. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea.
Apa itu Pemeriksaan Setempat (Descente)? 🤔⚖️
Bagi yang belum tahu, Pemeriksaan Setempat adalah persidangan yang dipindahkan dari ruang sidang pengadilan ke tempat objek perkara berada. Tujuannya agar Majelis Hakim bisa melihat langsung, memperoleh gambaran yang jelas, dan memastikan kebenaran objek yang disengketakan.
Proses ini krusial untuk memastikan kesesuaian data, batas-batas tanah, dan kondisi riil di lapangan demi memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya dan berkepastian hukum.

