Berita
Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Adl
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Pengadilan Negeri Andoolo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat atas perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Adl pada tanggal 8 Mei 2026.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan untuk memastikan objektivitas serta kejelasan mengenai objek sengketa, baik dari segi letak, batas-batas, maupun kondisi fisik di lapangan. ⚖️📍
Hadir dalam kegiatan ini Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta didampingi oleh para pihak yang berperkara.

