Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Andoolo menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Andoolo

PN ANDOOLO

Berita

Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri Bontang

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
28 September 2016 pukul 08.22
Dibaca
807 kali
Sidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri Bontang

Pada pelaksanaan persidangan tersebut, Majelis Hakim dari Pengadilan TIPIKOR Samarinda Bapak Fery Hariyanta, SH., Bapak Joni Kondolele, SH., MM., dan Bapak Poster Sitorus, SH., menjatuhkan putusan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider pidana kurungan 2 bulan bagi terdakwa Dody Rondonuwu, H.Asriansyah HRA,SE,. Majelis Hakim dari Pengadilan TIPIKOR Samarinda Bapak Joni Kondolele, SH., MM., Bapak Fery Hariyanta, SH., dan Bapak Poster Sitorus, SH., menjatuhkan putusan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider pidana kurungan 2 bulan bagi terdakwa Yohanes Maru Dhara dan H.M.Nurdin. Terhadap hasil putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Sidang yang digelar hingga malam hari ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kota Bontang dan berlangsung lancar serta kondusif.