Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Andoolo menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Andoolo

PN ANDOOLO

Berita

Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Andoolo di Rutan Kelas IIA Kendari

Penulis
Admin PN Andoolo
Dipublikasikan
27 Oktober 2026 pukul 09.00
Dibaca
5 kali
Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Andoolo di Rutan Kelas IIA Kendari

Jumat, 23 Oktober 2026, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Andoolo melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Kegiatan ini berfokus pada pemantauan langsung kondisi warga binaan pemasyarakatan serta peninjauan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tahukah Anda Apa Itu KIMWASMAT?

Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) merupakan amanat Pasal 277 hingga Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga peradilan tidak hanya bertugas menjatuhkan vonis, tetapi juga bertanggung jawab memastikan pemidanaan tersebut mencapai tujuan pembinaan.

Tujuan utama pelaksanaan tugas Kimwasmat meliputi:

*Memastikan Putusan Tepat Sasaran: Menjamin bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dieksekusi dan dijalankan sebagaimana mestinya oleh instansi pemasyarakatan.
*Memantau Pola Pembinaan dan Perilaku: Mengamati efektivitas program pembinaan rutan terhadap perubahan sikap dan kepribadian warga binaan.
*Mencegah Perlakuan Tidak Manusiawi: Menjamin hak-hak asasi dasar warga binaan tetap terpenuhi dengan baik dan bebas dari penyimpangan selama masa penahanan.
*Bahan Evaluasi Peradilan: Memberikan umpan balik empiris bagi para hakim mengenai dampak vonis terhadap proses rehabilitasi narapidana di lapangan.