Pembinaan Daerah Oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Ri Bagi Empat Lingkungan Peradilan Di Wilayah Sulawesi Tenggara
🏛️
PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI BAGI EMPAT LINGKUNGAN
PERADILAN DI WILAYAH SULAWESI TENGGARA🏛️
Menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor
156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026 tanggal 15 September 2026, telah terlaksana
agenda strategis Pembinaan Daerah bagi seluruh pimpinan, hakim dan pegawai di
wilayah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan strategis ini dipusatkan di Aula KM. Hamzah Mappa, Pengadilan Tinggi
Agama Kendari, serta diikuti secara serentak baik secara luring maupun daring
melalui sambungan Zoom Meeting oleh empat lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung—yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaan pembinaan dan pengarahan disampaikan langsung oleh jajaran Hakim
Agung Pengawas dan Pembina Daerah:
* Dr. Shudarmawatiningsih, S.H., M.Hum.
* Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
* Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
Dalam arahannya, para Yang Mulia Hakim Agung memaparkan berbagai kebijakan
strategis terbaru dari Mahkamah Agung RI. Materi pembinaan berfokus pada
penguatan integritas, profesionalisme peradilan, serta pembaruan regulasi
teknis dan administratif, yang mencakup:
* Pembaruan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
* Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
* Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA)
* Berbagai pedoman serta ketentuan internal Mahkamah Agung lainnya
Pelaksanaan kegiatan:
Hari, Tanggal: Selasa, 6 Oktober 2026
Waktu: Pukul 08.00 WITA – selesai
Metode: Hybrid (Luring di PTA Kendari dan Daring via Zoom)
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di empat
lingkungan peradilan Sulawesi Tenggara dapat terus menyelaraskan langkah,
meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, dan mewujudkan badan
peradilan yang agung, berintegritas, dan melayani.

