Kegiatan Sosialisasi Internal Pengadilan Negeri Andoolo

  • Rabu, 28 Februari 2024
  • Admin
  • Dilihat 160 kali

1. Sosialisasi Restorative Justice dibawakan oleh Hakim Bapak Stevie Rosano, S.H. bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Andoolo dalam materi yang disampaikan, salah satu dasar hukum dari restorative justice adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). 

2. Sosialisasi Benturan Kepentingan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Ibu Nursinah, S.H., M.H. Dalam penyampaian materi tersebut berdasarkan dasar hukum dari :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
2. Surat keputusan sekretaris mahkamah agung RI Nomor 59a/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

3. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Hakim Bapak Solihin Niar Ramadhan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

4. Sosialisasi Standar Penomoran Perkara oleh Hakim Bapak Solihin Niar Ramadhan, S.H. berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022 tentang Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Lihat Berita Lainnya