Umum dan Keuangan
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan.
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
TUPOKSI
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah tangga, Keamanan, Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, Perpustakaan serta Pengelolaan Keuangan.
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas - tugas sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN
TUGAS TAMBAHAN
- Membuat Laporan Register Penutupan Kas setiap Bulan.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) setiap Bulannya.
- Membuat Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bendahara Lainnya.
- Melakukan pemungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetor ke Bank yang ditunjuk dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Memproses SPPD yang akan diproses pencairannya.
- Bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan dan keselamatan uang kas di brankas.
- Menjalankan tugas Umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan Atasan/Pimpinan Pengadilan Negeri.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.
ARSIPARIS
TUGAS POKOK
- Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan (Pencatatan Daftar Buku, Klasifikasi Buku, Daftar Peminjam Buku dan Katalog) ke dalam Aplikasi Perpustakaan.
- Mengelola Tata Persuratan melalui Aplikasi PTSP.
- Melaksanakan pengiriman surat-surat ke Instansi lain dan ke Kantor Pos.
- Mendata tamu dan pengunjung sidang yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tabanan.
- Mengkoordinir Pelaksanakan Penjagaan dan keamanan kantor.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.
BENDAHARA
TUGAS POKOK
- Membuat Daftar Gaji, Uang Makan dan Uang Lembur setiap bulan.
- Mengarsipkan data dan SPM Gaji Hakim dan Pegawai.
- Membuat SKPP Pegawai Mutasi dan Pensiun.
- Melaksanakan Rekonsiliasi ke KPPN, PT Denpasar.
- Mengelola Aplikas SAKTI.
- Mencetak/menyusun Laporan Rekonsiliasi dan data dukungnya.
- Membuat Lap. Keuangan (CALK) setiap Semester dan Tahunan.
- Membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diperintahkan oleh PPK.
- Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang diperintahkan oleh PPSPM.
- Mengantar SPM ke KPPN Kendari.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.