Sidang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kalimantan Timur Di Pengadilan Negeri Bontang
- Rabu, 14 September 2016
- Admin
- Dilihat 362 kali
Pada pelaksanaan persidangan tersebut, Majelis Hakim dari Pengadilan TIPIKOR Samarinda Bapak Feri Haryanta, SH., Bapak Joni Kondolele, SH., MM., dan Bapak Poster Sitorus, SH., menyampaikan bahwa terdakwa Dody Rondonuwu tidak hadir karena sakit dan para terdakwa yang lain tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga persidangan ditunda dan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 dengan acara Pembacaan Putusan. Sidang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kota Bontang.