Sosialisasi Ekternal Terkait Perma 6,7,8 Tahun 2022 Dan Aplikasi E-berpadu
- Jum'at, 19 Januari 2024
- Admin
- Dilihat 219 kali
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Bapak Sri Hananta, S.H. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Andoolo menjelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara, terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI. yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara. Selanjutnya dilanjutkan dengan sosialisasi dari :
1. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
3. Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Panitera Muda Pidana Bpk. Irwan, S.H. dalam kesempatan ini memberikan sosialisasi terkait aplikasi e-Berpadu Mahakamah Agung RI.