Eraterang.
- Senin, 08 Juli 2019
- Admin
- Dilihat 4903 kali
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
ADAPUN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIBUAT DI APLIKASI ERATERANG INI SEBAGAI BERIKUT :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA DAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA :
• Surat Permohonan Surat Keterangan;
• Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
• Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
• Fotocopy KTP (1 Lembar);
• Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
• Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
• Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
• Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-
BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.
LINK TERKAIT :
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019