Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan,  dan pengelolaan keuangan.

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

TUPOKSI

  • Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah tangga, Keamanan, Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, Perpustakaan serta Pengelolaan Keuangan.

 

ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas - tugas sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN

TUGAS TAMBAHAN

  • Membuat Laporan Register Penutupan Kas setiap Bulan.
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) setiap Bulannya.
  • Membuat Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bendahara Lainnya.
  • Melakukan pemungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetor ke Bank yang ditunjuk dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Memproses SPPD yang akan diproses pencairannya.
  • Bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan dan keselamatan uang kas di brankas.
  • Menjalankan tugas Umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan Atasan/Pimpinan Pengadilan Negeri.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.

ARSIPARIS

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan (Pencatatan Daftar Buku, Klasifikasi Buku, Daftar Peminjam Buku dan Katalog) ke dalam Aplikasi Perpustakaan.
  • Mengelola Tata Persuratan melalui Aplikasi PTSP.
  • Melaksanakan pengiriman surat-surat ke Instansi lain dan ke Kantor Pos.
  • Mendata tamu dan pengunjung sidang yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tabanan.
  • Mengkoordinir Pelaksanakan Penjagaan dan keamanan kantor.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.

BENDAHARA

TUGAS POKOK

  • Membuat Daftar Gaji, Uang Makan dan Uang Lembur setiap bulan.
  • Mengarsipkan data dan SPM Gaji Hakim dan Pegawai.
  • Membuat SKPP Pegawai Mutasi dan Pensiun.
  • Melaksanakan Rekonsiliasi ke KPPN, PT Denpasar.
  • Mengelola Aplikas SAKTI.
  • Mencetak/menyusun Laporan Rekonsiliasi dan data dukungnya.
  • Membuat Lap. Keuangan (CALK) setiap Semester dan Tahunan.
  • Membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diperintahkan oleh PPK.
  • Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang diperintahkan oleh PPSPM.
  • Mengantar SPM ke KPPN Kendari.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.