Rencana Strategis

 

Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Tabanan dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana.

 

DOKUMEN RENSTRA (RENCANA STRATEGIS)