Siaran Radio Mengenai Proses Persidangan Perkara Perdata Tanpa Kuasa Hukum

  • Rabu, 24 Februari 2016
  • Admin
  • Dilihat 338 kali

Bertempat di Radio Gema Bhayangkara, pada frekuensi 107,9 FM,hari Rabu Tanggal 24 Februari 2016, kali ini siaran radio di sampaikan oleh Bapak Octo Bermantiko Dwi Laksono,SH selaku Hakim Pengadilan Negeri Bontang, materi yang diangkat seputar Proses Persidangan Perkara Perdata tanpa Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri. Siaran radio ini berlangsung mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Lihat Berita Lainnya