Sidang Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Di Pengadilan Negeri Bontang
- Rabu, 28 September 2016
- Admin
- Dilihat 345 kali
Pada pelaksanaan persidangan tersebut, Majelis Hakim dari Pengadilan TIPIKOR Samarinda Bapak Fery Hariyanta, SH., Bapak Joni Kondolele, SH., MM., dan Bapak Poster Sitorus, SH., menjatuhkan putusan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider pidana kurungan 2 bulan bagi terdakwa Dody Rondonuwu, H.Asriansyah HRA,SE,. Majelis Hakim dari Pengadilan TIPIKOR Samarinda Bapak Joni Kondolele, SH., MM., Bapak Fery Hariyanta, SH., dan Bapak Poster Sitorus, SH., menjatuhkan putusan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider pidana kurungan 2 bulan bagi terdakwa Yohanes Maru Dhara dan H.M.Nurdin. Terhadap hasil putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Sidang yang digelar hingga malam hari ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kota Bontang dan berlangsung lancar serta kondusif.