Sosialisasi E-court Pada Pengadilan Negeri Andoolo

  • Rabu, 11 Desember 2019
  • Admin
  • Dilihat 2562 kali

Andoolo, 09 Desember 2019

Pada hari senin tanggal 09 desember 2019, bertempat di aula pengadilan negeri andoolo, Telah dilaksanakan sosialisasi e-court yang di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Bapak Endra Hermawan, S.H, M.H dan seluruh Hakim, Panitera maupun Panitera Pengganti serta Juru Sita dan sekaligus beberapa Advokat dibwilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo. Materi e-court disampaikan oleh oleh Ketua dan hakim hakim pengadilan negeri andoolo.
E-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Didalam program e-court meliputi :
– e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan).
– e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online).
– e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Mendapatkan Nomor Perkara.
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.

Pengguna Terdaftar
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

E-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018.

Semoga dengan berjalannya aplikasi e-court ini yang merupakan salah satu produk unggulan dari Mahkamah Agung RI, dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan suatu mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.

Lihat Berita Lainnya