Upacara Bendera Memperingati Hut Ma Ri Ke-73

  • Senin, 20 Agustus 2018
  • Admin
  • Dilihat 1268 kali

Kendari, 19 Agustus 2018. Bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Kendari, seluruh pejabat dan pegawai badan peradilan se-Sulawesi Tenggara berbaris rapi di lapangan upacara guna memperingati Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-73 dengan tema "Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi". Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Yang Mulia Bapak H. Charis Mardiyanto, SH, MH. bertindak sebagai Pembina Upacara. Pembina upacara menyampaikan amanat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Bapak Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH. Dalam amanatnya, Ketua Mahkamah Agung RI menekankan bahwa peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung ini bukan hanya sekedar ajang seremonial yang diselenggarakan setiap tahun, melainkan momentum ini harus menjadi bahan renungan dan evaluasi bagi kita semua terhadap apa yang telah kita capai dan lakukan selama satu tahun kebelakang.

Dengan mengusung prinsip "mens sana in corpore sano", perayaan Hari Jadi Mahkamah Agung kali ini dilaksanakan dengan nuasna yang berbeda. Seluruh peserta diinstruksikan menggunakan pakaian olah raga karena pada akhir kegiatan akan dilaksanakan senam kesegaran jasmani bersama guna meningkatkan kesehatan seluruh warga peradilan. Bagaimanapun, aparatur peradilan harus tetap prima dan tangguh kesehatannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung RI dalam amanatnya juga menekankan bahwa integritas dan profesionalitas aparatur menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik.

Sesuai dengan tema yang diusung, Hari Jadi Mahkamah Agung kali ini menekankan tentang pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam modernisasi lembaga peradilan. Pemanfaatan teknologi informasi diyakini memberikan keuntungan dari segi kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerapkan aplikasi e-court dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Adapun fitur utama dari aplikasi ini yaitu pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran panjar uang perkara (e-payment), dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan sidang secara elektronik (e-summons). Kebijakan ini juga telah menyediakan payung hukum untuk dimulainya persidangan secara elektronik (e-litigation). Dengan hadirnya aplikasi e-court, maka pelaksanaan tugas peradilan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, mari kita dukung era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi guna mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung! Red.SNR.

Lihat Berita Lainnya