Prosedur Pengaduan
SYARAT DAN TATA CARA PENGADUAN
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini diuraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS :
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat
Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan
pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah
Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut
tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah
Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan
Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
MENYEBUTKAN INFORMASI YANG JELAS
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan,
Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan
tempat Terlapor bertugas;
2. Perbuatan yang dilaporkan;
3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara; dan
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang
disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak
lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
5. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun
demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki
dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap
ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
TATA CARA PENGIRIMAN :
1. Pengaduan ditujukan kepada:
• Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding dimana Terlapor bertugas; atau
• Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan
dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan
secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata
" PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN :
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13,
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3843348, 3810350, 3457661
2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat 13011
Telp. (021) 29079177, 29079274
3. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Jalan Mayjend D.I. Panjaitan No. 165, Kendari
Telp. 0401-3190310 / 0401-3192097 (Fax))
4. Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II
Jalan Komplek Perkantoran Konawe Selatan, Andoolo
Telp. 0401-3086644
Email : pnandoolo@yahoo.co.id
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya: