Prosedur Pelayanan Informasi

Prosedur Pelayanan Informasi

SK No 2- 144 / KMA / SK / VIII / 2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang berisi informasi lengkap dapat diunduh disini.

 

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

A. Persyaratan

 

1. Pemohon lnformasi waj ib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas
kependudukan dan pencatatan sipil;
b . Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
c. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau
surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a . warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap
Informasi yang dimohonkan; atau
b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang
telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang
dimohonkan.

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektron ik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

 

 

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon , sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .
4 . Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesua1 kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
d. alamat;
e. nomor telepon/ponsel;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi yang dimin ta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, peng1s1an formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi.
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga)
hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan
perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elek tronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
1 7. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 1 7 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggand2.an.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

C. Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
2 . Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

 

 DAFTAR INFORMASI LAYANAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI ANDOOLO KELAS II

 

A.    Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Oleh Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II

1.     Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II

a.     Profil Pengadilan Meliputi :

Ø  Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan;

Ø  Struktur Organisasi;

Ø  Alamat, TRelepon, Faximili dan situs resmi Pengadilan;

Ø  Profil Singkat Pejabat Struktur dan;

Ø  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II yang telah diverifikasi KPK

b.     Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan

c.     Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Andoolo

d.     Agenda Sidang

 

2.     Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

a.     Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuanhukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.

b.     Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

c.     Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.

d.     Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadappelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

e.     Hak-hak pemohon informasi dalam pelayananinformasi.

f.       Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

 

3.     Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

a.     Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilanyang terdiri atas:

Ø  Nama program dan kegiatan;

Ø  Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ataualamat yang dapat dihubungi;

Ø  Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

Ø  Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

Ø  Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, dan sebagainya.

b.     Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

c.     Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

Ø  Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan

Ø  Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuaidenganstandar akuntansi yang berlaku.

d.     Ringkasan daftar aset dan inventaris (laporan BMN).

e.     Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturanperundang-undangan terkait.

 

4.     Informasi Layanan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.     Jumlah permohonan informasi yang diterima;

b.     Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;

c.     Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan

d.     Alasan penolakan permohonan informasi.

 

B.    Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik

Pengadilan Negeri Andool Pusat Kelas II mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

1.     Informasi tentang Perkara dan Persidangan

a.     Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetapmaupunyang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).

b.     Informasi dalam Buku Register Perkara.

c.     Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.

d.     Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.

e.     Laporan penggunaan biaya perkara.

 

2.     Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan

Surat Keputusan dan instruksi yang diterbikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Kelas II ;

 

3.     Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

a.     Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.

b.     Profil Hakim dan Pegawai.

c.     Data statistik kepegawaian.

d.     Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.

e.     Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

 

C.    Informasi yang Dikecualikan

1.     Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

a.     Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

b.     Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c.     Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

d.     Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkankekayaan alam Indonesia;

e.     Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

f.       Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

g.     Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h.     Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;

i.       Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan

j.       Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang UndangNo. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

2.     Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:

a.     Informasi dalam proses musyawarah hakim;

b.     Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

c.     SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;

d.     Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;

e.     Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

f.       Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan

g.     Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusanataupenetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu

 

//userway 82193891629 //getbutton