Prosedur Permohonan Informasi

Informasi
Perkara Lalu Lintas (Tilang) di Pengadilan Negeri Andoolo

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, berikut kami lampirkan data pelanggar lalu lintas (tilang) Andoolo beserta jumlah denda yang harus dibayar.

  • Daftar Pelanggar dan Denda Perkara Tilang

Silahkan melalui Aplikasi Sistem Penelusuran Perkara

DAFTAR PERTANYAAN

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

PENGADILAN NEGERI ANDOOLO

Kepada
Yth. Bapak/Ibu/Sdr Pengguna Layanan
Pengadilan Negeri Andoolo

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

      Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. terpilih sebagai responden penelitian kami. Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

     Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Andoolo; untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan. Tidak ada jawaban yang benar atau salah sehingga apapun jawaban yang dipilih tidak akan mempengaruhi pelayanan terhadap bapak/ibu/sdr.

      Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kesediaan bapak/ibu/sdr. untuk meluangkan waktu dalam mengisi kuesioner kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

 

Andoolo, 2023

Hormat kami,

 

Tim Survei

Formulir Pengaduan

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bontang melayani pengaduan melalui email, silahkan mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI

Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Informasi Panggilan Delegasi

Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia apabila akan meminta bantuan panggilan sidang dan atau pemberitahuan isi putusan melalui Pengadilan Negeri Andoolo, dapat kiranya mengirimkan surat bantuan sidang dan atau pemberitahuan isi putusan tersebut beserta dokumen-dokumen terkait ke alamat tersebut di bawah ini :

Alamat Kantor : Jalan Komplek Perkantoran Kabupaten Konawe Selatan.

Alamat Email   : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Informasi Perkara Panggilan Delegasi

Informasi Prosedur dan Biaya Pemanggilan Berdasarkan radius

Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020-2025 : DOKUMEN DISINI

Dokumen SAKIP Tahun 2022

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Dokumen SAKIP Tahun 2021

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Dokumen SAKIP Tahun 2020

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Dokumen SAKIP Tahun 2019

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Dokumen SAKIP Tahun 2018

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Dokumen SAKIP Tahun 2017

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Dokumen SAKIP Tahun 2018

Silahkan download / lihat pada file berikut:

Tata Cara Pengaduan diatur Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 09 Tahun 2016 tentang "Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya", berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan :

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI (siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Layanan Pesan Singkat (SMS)
  3. Surat Elektronik (email)
  4. Faksimile
  5. Telepon
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat dan/atau
  8. Kotak Pengaduan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara Lisan, memuat :

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara Tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaiakan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Andoolo, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Andoolo, Jl. Komplek Perkantoran Pemda Konawe Selatan, Pos 93819 Telepon (0401) 3086644 atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI (siwas.mahkamahagung.go.id)

Hak-hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.


  • Tabel Perkara Tahun 2014


  • Tabel Perkara Tahun 2015


  • Tabel Perkara Tahun 2016

     


  • Tabel Perkara Tahun 2017

 

Berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa
  2. Prosedur Khusus

Prosedur Biasa

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

fade
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak;
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

fade
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  2. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  3. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
  4. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  5. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    Jam Kerja

  • Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 WITA s.d. pukul 16.30 WITA
  • Hari Jumat pukul 08.00 WITA s.d. 17.00 WITA

    Jam Istirahat

  • Hari Senin s.d. Kamis pukul 12.00 WITA s.d. pukul 13.00 WITA
  • Hari Jumat pukul 11.30 WITA s.d. 13.00 WITA

Prosedur Pendaftaran
Permohonan dan Gugatan Sederhana Melalui Email

Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Andoolo menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email. Dengan prosedur sebagai berikut :

  • Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan kelengkapan berkas pendaftaran melalui email, yaitu meliputi :
      • PERKARA PERMOHONAN :
        1. Surat Permohonan (yang telah ditandatangani dalam bentuk pdf serta dokumen word dengan ekstensi doc/.docx). Form dapat didownload dibawah ini:

          Download Form Permohonan

        2. Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM (dalam bentuk .pdf)
        3. Jika menggunakan kuasa hukum :
          • Fotokopi Surat Kuasa (scan dalam bentuk .pdf)
          • Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat/ID Card (scan dalam bentuk .pdf)
        4. Surat bukti yang berkaitan dengan permohonan

  • File tersebut dikirim ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan mencantumkan nama dan nomor hp yang dapat dihubungi.
  • Selanjutnya kami akan membalas email terkait verifikasi berkas, rincian panjar perkara, pembayaran, serta perkara dinyatakan terdaftar dengan nomor perkara.
//userway //getbutton